Cegah Kekerasan Seksual : Fakultas Keperawatan Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Mahasiswa Fakultas Keperawatan

selasa, 17 Mei 2024,

Fakultas Keperawatan Universitas jember mendapatkan giliran dalam sosialisasi Pencegahan dan Perlidungan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Jember. Sosialisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Mahasiswa , Tenaga Pendidik, dan Dosen, acara dibuka oleh Dr. Rondhianto, S.Kep., Ns., M.Kep selaku Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Jember, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasannya di Universitas Jember, tercatat kurang lebih sekitar 51 Kasus Pelecehan Seksual, oleh karena itu dibentuklah Satuan Tugas yang fungsinya untuk mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual. Sebagaimana diketahui lingkungan pendidikan tinggi, seringkali dijadikan ajang pergaulan bebas di kalangan mahasiswa, sehingga muncul banyaknya kasus kehamilan di luar nikah, perkosaan dan seterusnya, stigma buruk ini yang coba di hilangkan dikalangan mahasiswa, melalui sosialisasi PPKS.

Undang-undang telah jelas mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui undang-undang nomor (UU) Nomor 12 Tahun 2022, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 4 mengenai Pendidikan dan Tujuan 5 mengenai Kesetaraan Gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

  • verbal,
  • nonfisik,
  • fisik, dan
  • daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.

berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
mengintip orang yang sedang berpakaian;
membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan. (rizki)