Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 108/B/SE/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang larangan Gratifikasi, maka di Fakultas Keperawatan Universitas Jember diberlakukan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dan pada saat penandatanganannya pun di deklarasikan Pakta Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi danWilayah Birokrasi Bersih Melayani Fakultas Keperawatan Universitas Jember