KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK) FKEP UNEJ

Tujuan Pembentukan tim KEPK FKEP UNEJ

1.  me-review protokol penelitian berdasarkan panduan dari WHO dan Kementerian Kesehatan RI untuk penerbitan surat laik etik (Ethical Clearance)
2.
memberikan masukan terkait pendekatan etik pada sebuah penelitian kesehatan

7 Dokumen yang Disiapkan/Dikirim

Dalam penerbitan surat laik etik (ethical Clearance) pemohon dari mahasiswa/umum diharap memperhatikan cara mengisi protocol sesuai panduan dari CIOMS 2016 (file CIOMS 2016). Setelah memahami cara melengkapi protocol pemohon untuk melengkapi beberapa dokumen dibawah ini:

Daftar tilik kelengkapan dokumen (silahkan di klik untuk mendapatkan template dokumen):

1. Kelengkapan Dokumen Uji Etik Penelitian
2. Surat Permohonan Kelayakan Etik
3. Surat Pernyataan & Bebas Plagiat
4. Informed Consent : Dokumen PSP dan IC WHO-CIOMS-2016; Contoh yang sudah diisi Dokumen PSP dan IC WHO-CIOMS-2016
5. Formulir Protokol
6. Formulir Biodata
7. Formulir Penilaian (dicetak bagi yang mengajukan manual)

Berdasarkan surat tugas Dekan Fakultas Keperawatan (F.Kep) Universitas Jember Nomor 979/UN25.1.14/SP/2018 tentang pembentukan tim Task Force Etik Penelitian Kesehatan dan upaya perlindungan subjek dalam penelitian kesehatan sesuai dengan Permenkes No 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien, tim Task Force bersama jajaran pimpinan membentuk Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) F.Kep UNEJ.

Tim KEPK FKep UNEJ 

NO NAMA LENGKAP JABATAN
1 Ns. Dini Kurniawati, M.kep, Sp. Kep, Mat Ketua
2 Ns Anisah Ardiana, M.Kep, Ph.D Sekretaris
3 Ns. Retno Purwandari, M.Kep Anggota
4 Ns.Emi Wuri Wuryaningsih, M.Kep., Sp.Kep. J Anggota
5 Ns. Wantiyah, M.Kep Anggota
6 Ns. Peni Perdani, M.Kep Anggota
7 Ns. Hanny Rasni, S.Kp., M.Kep Anggota
8 Ns. R.Endro S., M.Kep Anggota
9 Ns. Akhmad Zainur Ridla, MAdvN Anggota
10 Ns. Yeni Fitria, S.Kep., M.Kep. Anggota
11 Rivan Alfian, A.Md.Kep. Kesekretariatan

LAYANAN TELAAH ETIK KEPK FKep Unej  bisa dilakukan secara manual maupun online.
Pemohon diharap memperhatikan setiap tahapan pada alur permohonan uji etik berikut ini

1. Permohonan Laik Etik Manual
Pemohon diharap mengumpulkan kelengkapan berkas sebanyak dua eksemplar yang dimasukkan dalam map berwarna kuning. Daftar tilik kelengkapan dokumen, Surat Permohonan Kelayakan Etik, Surat Pernyataan, Informed, Protokol dan Biodata. Berkas kemudian dikumpulkan ke kesekretariatan KEPK FKep Unej.

2. Permohonan Laik Etik Online
Pemohon diharapkan mengumpulkan kelengkapan laik etik dengan mengisi di SIM-EPK (kemkes.go.id)
(daftar, login, isi data, mengisi protokol dan self assement sebanyak 7 point lalu “kirim ke KEPK” baru disimpan)

3. Permohonan Uji Laik Etik Selama Periode Pandemi Covid-19
Bagi pemohon disarankan untuk mengajukan permohonan uji laik etik di tautan FORM ETIK ONLINE
untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait pengajuan dapat ditujukan ke email : kepk.fkep@unej.ac.id

BIAYA PENGAJUAN ETIK

Sesuai dengan Keputusan Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Jember No : 2124/UN25.1.14/SP/2019, biaya protokol etik adalah sebagai berikut :
Civitas akademika UNEJ : Rp 75.000
non Civitas akademika UNEJ : Rp. 150.000

Biaya tersebut di bayarkan ke Virtual Account Number
Bank BNI
No VA : 9881151567756272

Swift Code: BNINIDJA

A.n: Penerimaan Dana Dari Fakultas Keperawatan Universitas Jember (UNEJ)

Hari dan Jam Pelayanan Kesekretariatan

KEPK FKep Unej membuka layanan
Hari : Senin-Jumat
Jam : 08.00-15.00 WIB

Pertanyaan terkait permohonan etik dapat menghubungi: kepk.fkep@unej.ac.id