07 Januari 2025. Pencanangan zona integritas ialah langkah strategis mengarah terwujudnya pemerintahan yang bersih serta Bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme. Zona Integritas ialah gelar yang diberikan kepada lembaga pemerintah yang berkomitmen mewujudkan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), lewat reformasi birokrasi, spesialnya yang berkaitan dengan penangkalan korupsi serta kenaikan mutu pelayanan publik.
Fakultas Keperawatan Universitas Jember di awal tahun baru 2025, telah memberlakukan Zona Integritas di seluruh Kampusnya, mulai dari kampus pusat FKEP Universitas Jember, kampus satelit, Diploma Tiga Keperawatan Kampus Lumajang, dan Diploma Tiga Keperawatan Kampus Kota Pasuruan. Dekan Fakultas Keperawatan UNEJ, Dr. Rondhianto, S.Kep., Ns. M.Kep., dalam pengarahannya menegaskan bahwasannya Seluruh Civitas Akademika Fakultas Keperawatan dilarang untuk menerima, memberikan hadiah, suap, meminta sumbangan dalam bentuk apapun, selama masa pembimbingan maupun masa ujian skripsi, karya tulis ilmiah dan Tesis. Karena hal ini merupakan bentuk-bentuk suap dan pungutan liar yang dilarang oleh pemerintah. Lebih lanjut beliau mengungkapkan sudah saatnya kita membersihkan kampus dari segala pungutan liar, memulai budaya bersih dari segala gratifikasi, dan budaya bersih ini harus dimulai dari dalam diri kita sendiri, seraya menutup arahan pada kegiatan jum’at sehat di Fakultas keperawatan UNEJ. Untuk mendukung kampanye bersih ini diterbitkan Surat Keputusan Dekan nomor:5069/UN.25.1.14/KP/2024, tentang Larangan memberikan Bingkisan, selama masa pembimbingan dan saat ujian akhir mahasiswa Fakultas Keperawatan UNEJ
Pencanangan zona integritas pula wajib didukung oleh partisipasi aktif warga Warga memainkan kedudukan berarti dalam memantau kinerja lembaga-lembaga pemerintah serta memberi tahu tanda-tanda korupsi ataupun rasa berpuas diri. Pelibatan warga bertujuan buat menghasilkan budaya anti korupsi yang kokoh serta berkepanjangan
Secara totalitas pencanangan Zona Integritas ialah langkah berarti mengarah pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel. Dengan komitmen yang kokoh dari manajemen serta pegawai dan sokongan warga setempat, tujuannya merupakan buat menghasilkan area kerja yang bebas korupsi serta rasa berpuas diri, sehingga pelayanan publik bisa berperan lebih baik serta handal
Tujuan utama dari pemberlakuan Zona Integritas merupakan buat menghasilkan area kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), dan tingkatkan mutu pelayanan publik. Berikut merupakan sebagian tujuan khusus dari pelaksanaan Zona Integritas:
Menghindari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN): Dengan menghasilkan area kerja yang tidak membagikan ruang untuk aksi KKN, diharapkan bisa terwujud pemerintahan yang lebih bersih serta efisien.
Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik: Zona Integritas bertujuan buat membenarkan kalau pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, serta efektif sehingga tingkatkan kepuasan masyarakat.
Mendesak Inovasi serta Efisiensi: Dengan terdapatnya Zona Integritas, lembaga pemerintah didorong buat terus berinovasi serta tingkatkan efisiensi dalam penerapan tugas serta pelayanan.
Membangun Citra Positif: Pelaksanaan Zona Integritas menolong membangun citra positif lembaga pemerintah di mata warga menampilkan komitmen terhadap integritas serta pelayanan berkualitas.
Tingkatkan Akuntabilitas: Zona Integritas pula bertujuan buat tingkatkan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, membenarkan kalau tiap aksi serta keputusan bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, Zona Integritas diharapkan bisa menghasilkan pemerintahan yang lebih baik, bersih, serta melayani warga dengan lebih baik.(rzq)
Surat Keputusan Dekan
Surat Keputusan Dekan nomor:5069/UN.25.1.14/KP/2024, tentang Larangan memberikan Bingkisan, selama masa pembimbingan dan saat ujian akhir mahasiswa Fakultas Keperawatan UNEJ.