Selayang Pandang

Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) Universitas Jember (UNEJ) dibuka sejak tahun 2005 berdasarkan SK No. 2580/D/T/2005. Berdasarkan SK Rektor UNEJ No. 6820/125/KP/2005, status pengelolaan PSIK UNEJ setara Fakultas. PSIK UNEJ (tahap profesi) dibuka sejak tahun 2011 berdasarkan SK No. 313/E/O/2011. Sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 88 Tahun 2017, tanggal 22 Desember 2017 tentang Organisasi dan Tata Kelola UNEJ, PSIK UNEJ berubah status menjadi Fakultas Keperawatan Universitas Jember (FKep UNEJ). FKep UNEJ memiliki 5 program studi, Prodi Diploma Tiga Keperawatan, Prodi Diploma Tiga Keperawatan Kampus Kota Pasuruan, Prodi Ners Tahap Akademik, Prodi Ners Tahap Profesi, dan Prodi Magister Keperawatan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan tinggi, merupakan dasar adanya alih pengelolaan Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Lumajang dari Pemerintah Kabupaten Lumajang Ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Kemudian pada tanggal 17 Maret 2017 ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Universitas Jember Tentang Penyatuan Program Studi Diploma Tiga Keperawatan Pada Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Lumajang ke Universitas Jember Nomor: 130/04/427.11/2017 dan Nomor 3727/UN25/KS/2017.

Pada tanggal 10 Oktober 2017 Akademi Keperawatan Pemkab Lumajang secara resmi beralih pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang Ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima aset berupa tanah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan dokumen Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Lumajang dari Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada dengan Nomor 590/1056/427.11/2017 dan Nomor 4388/A.A3/KU/ 2017. Kemudian, pada Tanggal 6 Februari 2018 Diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 160/KPT/I/2018 Tentang Ijin Pembukaan Program Studi Keperawatan Program Diploma Tiga Pada Universitas Jember di Kabupaten Jember.

Program Studi Diploma Tiga Keperawatan FKep UNEJ pada tahun 2018 mendapatkan Peringkat Akreditasi BAN-PT “B” (Baik = 343), berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 0246/LAM-PTKes/Akr/Dip/V/2019 (Tanggal 25 Mei 2019) dan berdasarkan SK Penyetaraan Peringkat Akreditasi No. 1631/SKU/K/12.2022 tanggal 27 Desember 2022 setara akreditasi Baik Sekali.

Fakultas Keperawatan Universitas Jember (FKep UNEJ) yang sebelumnya merupakan Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) Universitas Jember (UNEJ) dibuka sejak tahun 2005 untuk tahap akademik dan tahun 2011 untuk tahap profesi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 88 Tahun 2017, tanggal 22 Desember 2017 tentang Organisasi dan Tata Kelola UNEJ, PSIK UNEJ berubah status menjadi Fakultas Keperawatan Universitas Jember (FKep UNEJ). Saat ini, FKep UNEJ telah memiliki 5 program studi (Prodi) yaitu Prodi Diploma Tiga Keperawatan (Kampus Kota Pasuruan), Prodi Diploma Tiga Keperawatan Kampus Lumajang, Prodi Ners Tahap Akademik, Prodi Ners Tahap Profesi, dan Prodi Magister Keperawatan.

Prodi Diploma Tiga Keperawatan (Kampus Kota Pasuruan) sudah ada sejak tahun 1984 yang sebelumnya sebagai Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) hingga tahun 1998 dan berubah menjadi Akademi Keperawatan Pemerintah Kota Pasuruan (Akper Pemkot Pasuruan) pada tahun 1999 hingga 2019. Pada tanggal 4 Mei 2019, Akper Pemkot Pasuruan secara resmi melakukan pengalihan aset dari Pemerintah Kota Pasuruan ke Kemenristekdikti dan berubah menjadi Prodi Diploma Tiga Keperawatan (Kampus Kota Pasuruan) berdasarkan Keputusan Menteri No. 495/KPT/I/2019 tanggal 06 Juni 2019. Prodi Diploma Tiga Keperawatan (Kampus Kota Pasuruan) terakreditasi B berdasarkan SK 0204/LAM- PTKes/Akr/Dip/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 dari LAM-PTKes. Peringkat akreditasi telah disetarakan Baik Sekali berdasarkan SK No. 1632/SKU/K/12.2022 tanggal 27 Desember 2022 dari LAM-PTKes.