Selamat datang di era baru pelayanan publik yang berintegritas!!!
Sebagai bagian integral dari implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Fakultas Keperawatan berkomitmen penuh untuk mereformasi tata laksana atau manajemen internal. Area 2 ZI: Tata Laksana adalah pilar utama yang memastikan setiap proses kerja berjalan Bersih, Transparan, dan Efisien (BTE).
Berikut adalah tiga kunci utama dalam mewujudkan Tata Laksana Bersih, Transparan, dan Efisien di lingkungan Fakultas Keperawatan:
- Bersih: Menghilangkan Penyimpangan dan KKN
Tata laksana yang Bersih berarti menghilangkan segala bentuk praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta penyimpangan prosedur yang merugikan. Pilar ini dicapai melalui:
- Standarisasi Prosedur: Setiap kegiatan, mulai dari pengajuan cuti, proses akademik, hingga pengadaan barang/jasa, harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, tertulis, dan mudah diakses.
- Pengendalian Internal: Menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat, termasuk audit internal rutin, untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.
- Penerapan Kode Etik: Seluruh sivitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) wajib mematuhi Kode Etik yang ditetapkan, berpegang pada nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Contoh: Proses pengajuan dana penelitian harus mengikuti alur yang tertera jelas di SOP, tanpa adanya intervensi atau “titipan” yang menyimpang dari aturan.
Transparan: Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas
Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Dalam konteks tata laksana, transparansi berarti:
- Akses Informasi: Memastikan bahwa informasi terkait kebijakan, prosedur, persyaratan pelayanan, dan laporan kinerja dapat diakses dengan mudah dan terbuka oleh semua pihak yang berkepentingan. Pilar ini termasuk mempublikasikan SOP, laporan keuangan sederhana, dan pengumuman penting di website atau papan informasi resmi.
- Akuntabilitas Keputusan: Setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik (misalnya, penerimaan mahasiswa baru, kenaikan pangkat), harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
- Mekanisme Pengaduan: Menyediakan saluran pengaduan resmi yang efektif dan responsif (misalnya, whistleblowing system), di mana masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut.
- Efisien: Optimalisasi Sumber Daya dan Waktu
Tata laksana yang Efisien berfokus pada perbaikan proses kerja agar dapat memberikan hasil maksimal dengan penggunaan sumber daya (waktu, tenaga, anggaran) yang minimal dan tepat guna. Upaya ini meliputi:
- Penyederhanaan Proses: Melakukan evaluasi berkala terhadap SOP untuk menghilangkan tahapan yang tidak perlu, duplikasi pekerjaan, atau persyaratan yang memberatkan.
- Pemanfaatan Teknologi: Mengadopsi sistem informasi berbasis elektronik (e-Government) dalam berbagai layanan, seperti persuratan digital (e-Office), sistem akademik (SIAKAD), dan layanan akademik SIKEPO, untuk memangkas birokrasi dan mengurangi penggunaan kertas.
- Pengukuran Kinerja: Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk setiap unit kerja dan melakukan pengukuran secara teratur. Hal ini memastikan bahwa semua kegiatan berkontribusi secara langsung pada pencapaian tujuan Fakultas.
Contoh: Implementasi sistem persuratan digital mengurangi waktu tunggu disposisi surat dari hari menjadi jam, sekaligus menghemat biaya cetak dan arsip fisik.
Komitmen Bersama
Tata laksana yang Bersih, Transparan, dan Efisien adalah fondasi bagi Fakultas Keperawatan yang berintegritas dan melayani. Ini bukan hanya tugas manajemen, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh sivitas akademika.
Mari bersama-sama wujudkan Zona Integritas dan buktikan bahwa Fakultas Keperawatan mampu menjadi percontohan birokrasi yang modern, profesional, dan melayani dengan sepenuh hati