PERKUAT INTEGRITAS CIVITAS AKADEMIKA: SOSIALISASI KODE ETIK DI FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS JEMBER

Fakultas Keperawatan Universitas Jember pada 17 Mei 2024 menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kode Etik, Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kode Etik Dosen, serta pengenalan Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2022 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Jember. Kegiatan sosialisasi ini disampaikan di hadapan mahasiswa, dosen dan tendik Fakultas Keperawatan Universitas Jember.

Kode etik merupakan pedoman yang berisi norma yang mengikat mahasiswa secara individu dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Universitas Jember termasuk Fakultas Keperawatan Universitas Jember. Dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi harus ada aturan, aturan ini dibuat untuk dipatuhi oleh civitas akademika termasuk Dosen, Mahasiswa dan tenaga kependidikan. Kode Etik ini adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematis sengaja disusun berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dalam hal ini adalah norma akademik, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan yang berlaku universal di dunia perguruan.

Kegiatan dibuka dengan arahan dan sambutan dari Dr. Rondhianto, S.Kep., Ns. M.Kep selaku Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Jember. Beliau menuturkan terkait betapa pentingnya kode etik dalam menjaga harmonisasi dan integritas di lingkungan Universitas Jember, khususnya di Fakultas Keperawatan Universitas Jember. Kode etik bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi ini merupakan pedoman untuk membantu kita semua baik itu dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk menciptakan suasana kampus yang lebih nyaman, kondusif, berkinerja dengan baik, menghormati satu sama lain, serta meminimalisir konflik internal maupun eksternal

Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Jember juga menekankan bahwa Kode Etik ini harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh civitas akademika. “Sosialisasi kode etik ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas akademik. Dengan memahami dan mematuhi kode etik, kita dapat memastikan bahwa kegiatan akademik di universitas kita berlangsung dengan standar yang tinggi dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib. Kami berharap setiap anggota civitas akademika dapat menerapkan prinsip-prinsip etika ini dalam semua aspek tugas dan tanggung jawab mereka

Selain itu, dalam kegiatan ini juga menghadirkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk memberikan resosialisasi Peraturan Rektor nomor 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Jember, yang bertujuan untuk melindungi setiap individu di kampus dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. FKep Unej terus berupaya memastikan bahwa lingkungan FKep ini menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua. Peraturan ini ada untuk mencegah, sekaligus memberikan langkah yang jelas jika ada kejadian yang tidak diinginkan.

Kegiatan berjalan dengan baik, diskusi hangat pada sesi tanya jawab. Mahasiswa antusias bertanya, termasuk tentang bagaimana mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran kode etik atau kekerasan di kampus. Menanggapi hal tersebut, Tim Satgas PPKS menjelaskan bahwa UNEJ menyediakan hotline atau saluran pelaporan yang mudah diakses yang menjaga privasi pelapor dengan baik. Civitas akademika FKep Unej diharapkan akan terfasilitasi dan merasa aman untuk melapor jika ada hal-hal yang tidak sesuai terjadi. Selain itu, acara ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seluruh civitas akademika FKep UNEJ untuk semakin menghargai dan menerapkan nilai-nilai etika, sekaligus turut menjaga kampus tetap aman, nyaman, dan harmonis bagi semua. (fk)