Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas-Wilayah Bebas Korupsi (Zi-Wbk) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Wbbm) di lingkungan Fakultas Keperawatan Universitas Jember terkait Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai, maka telah diterapkan implementasi penerapan kode etik sebagaimana hasil peninjauan langsung di lapangan sebagai berikut :

IMPLEMENTASI PENERAPAN DISIPLIN PEGAWAI

Sumber data diambil dari TIM Area 3 (Penataan Sistem Manajemen SDM) pada bulan September 2025, Lokasi Ruang Dosen, Ruang Kaprodi, Ruang Resepsionis dan Ruang Kerja Pegawai Fakultas Keperawatan Universitas Jember.

Berikut contoh Hasil Implementasi yang telah diterapkan :

1.      Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kode Etik Dosen Universitas Jember

a.      Implementasi Bab 2 Pasal 7 Etik Terhadap Mahasiswa butir f yaitu memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan

a.      Implementasi Bab 2 Pasal 7 Etik Terhadap Mahasiswa butir a yaitu menghargai dan menghormati setiap mahasiswa tanpa membedakan golongan, suku, agama, ras

kepercayaan dan status sosial

1. Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Jember Nomor: 3422 /UN25.1.4/KP/2022 Tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Fakultas Keperawatan Universitas Jember
a. Implementasi Bab III Pasal 6 butir a melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawabnya

 

a.    Implementasi Bab III Pasal 6 butir e  
memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan

IMPLEMENTASI PENERAPAN DISIPLIN PEGAWAI
Peraturan Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, yang mencaK up kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kewajiban PNS
PNS diwajibkan untuk:
• Menaati semua kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
• Menghindari larangan yang telah ditentukan, seperti tidak melakukan tindakan yang merugikan instansi atau negara.
Larangan PNS
Ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh PNS, antara lain:
• Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
• Melakukan tindakan yang dapat merugikan citra instansi atau negara.
• Menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali yang diizinkan.

Jenis Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin bagi PNS dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran:
1. Hukuman Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara te rtulis.
2. Hukuman Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 b ulan.
3. Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Implementasi dan Penegakan Disiplin Pegawai
Peraturan ini juga mengatur prosedur bagi PNS yang merasa tidak puas dengan hukuman disi plin yang dijatuhkan, termasuk hak untuk membela diri melalui upaya administratif.
Dengan adanya PP No. 94 Tahun 2021, diharapkan disiplin PNS dapat terjaga dan pelanggara n dapat diminimalisir, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

CONTOH : Implementasi penegakan Disiplin Pegawai yang telah diterapkan di lingkungan Fakultas Keperawatan Universitas Jember, sebagai berikut
1.Kedisiplinan pegawai dalam mengikuti kegiatan upacara hari hari besar

 

2. Kedisiplinan pegawai dalam mengikuti kegiatan apel pagi setiap awal bulan

3. Kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan kegiatan presensi kehadiran pegawai, contoh rekap presensi (asal sumber dari monitoring kehadiran pegawai melalui aplikasi sister pimpinan)

4. Kedisiplinan pegawai dalam Ketertiban berseragam sesuai aturan berlaku untuk hari senin menggunakan baju putih bawah gelap