News

Peningkatan Kapasitas Legal dan Etik Perawat dalam Praktek Pelayanan Keperawatan

Jember – Dalam proses pematangan informasi atau pengetahuan mengenai aturan perundang-undangan keperawatan dilakukan secara daring oleh Fakultas Keperawatan Universitas Jember. Pendalaman materi ini dilakukan melalui webinar yang diselenggarakan pada hari Sabtu-Minggu (14-15/09) melalui zoom meeting dan youtube. Live streaming dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Kegiatan webinar ini dilakukan dalam 2 hari, yaitu Sabtu dan Minggu yang dibedakan antara materi dan pematerinya. Di hari pertama diisi oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp. THT KL(K), MARS., Harif Fadhillah S.Kp., SH., M.Kep., MH., dan dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM., sedangkan untuk hari kedua diisi oleh Dr. Bayu Dwi Anggoro, SH., MH., dan Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs (Hons).

Adanya webinar ini adalah memberikan kepekaan akan legal etik dari bidang keperawatan. Hal ini meninjau dari adanya penuntutan akan pelayanan keperawatan, utamanya di masa pandemi Covid-19 ini sehingga penting adanya pengetahuan lebih dalam mengenai aturan atau legal etik seorang perawat. Tujuan ini dipaparkan oleh Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Jember, Ns. Lantin Sulistyorini, S.Kep., M.Kes.m dalam sambutannya. Tak lupa juga disampaikan mengenai 3M oleh Rektor Universitas Jember, Dr. Iwan Taruna, M.Eng., dalam sambutannya. Bukan hanya mengingatkan mengenai 3M, Rektor juga menyinggung bahwa penting sekali untuk seorang perawat atau pun calon perawat tetap memperkaya ilmu supaya sesuai dengan standar kompetensi, utamanya untuk mengetahui setiap aturan yang berlaku.

Pemaparan materi yang pertama diisi oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp. THT KL(K), MARS. yang membahas mengenai Penatalaksanaan Kebijakan Peraturan Kemenkes dalam Perspektif Keperawatan. Dalam materi yang disampaikan oleh pemateri pertama ini menyinggung mengenai dasar hukum keperawatan dan menjelaskan mengenai perbedaan antara vokasi dan profesi yang ditinjau dari tingkat pendidikan terkait. Selain itu, pemateri 1 juga menjelaskan mengenai tahapan untuk mendapatkan surat izin praktik sesuai dengan Permenkes No. 29 tahun 2019. Praktik keprofesian perawat dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat lain sesuai dengan klien sasaran, dan praktik mandiri yang dilakukan oleh perawat tersebut. Praktik mandiri pun terdapat etik yang harus dipatuhi. Tugas lain yang juga dilakukan oleh perawat, yaitu pelimpahan wewenang harus diketahui oleh perawat bahwa harus dilakukan secara tertulis dan perlu adanya penyesuaian kondisi yang memungkinkan juga perawat dalam melakukan wewenang tersebut.

Pemaparan materi yang kedua diisi oleh Harif Fadhillah S.Kp., SH., M.Kep., MH. yang membahas mengenai Peran Organisasi Profesi dalam Mengawal Praktik Layanan Keperawatan. Dibuka dengan memaparkan latar belakang dari dibentuknya UU Keperawatan yang seharusnya bisa bertanggung jawab, akuntabel, dan beberapa ketentuan lainnya. Adanya UU Keperawatan ini diharapkan bisa memberikan landasan yang kuat untuk membentuk profesionalisme dari keperawatan itu sendiri. Pemateri juga mamaparkan cara membangun sistem keperawatan sehingga profesionalisme yang muncul itu bisa memberikan dalam satu paket dari karakteristik dan kapasitas perawat tersebut.

Pemateri juga menyinggung mengenai informasi mengenai penggunaan terminologi keperawatan dalam pelayanan kesehatan karena juga akan berkaitan dengan asuhan keperawatan yang dilakukan. Dalam hal ini, juga dijelaskan mengenai lebih detail mengenai sertifikasi yang digunakan untuk meningkatkan kompetensi, baik itu dari dasar mengenai UKOM hingga diklat atau pelatihan lainnya. Pemateri 2 juga menjelaskan mengenai kejelasan akan tugas dan kewenangan dari perawat sehingga perlu untuk seorang perawat tahu mengenai aturan-aturan yang telah berlaku. Advokasi dan dukungan regulasi juga dilakukan untuk menjamin praktikum perawat yang aman dan bermutu, martabat keperawatan indonesia, dan advokasi dan pembelaan hukum dalam praktik. Dalam hal ini, peran dari organisasi keperawatan adalah untuk memberikan kenyamanan dan menciptakan wadah untuk perawat bisa mengembangkan diri dan melakukan advokasi sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Pemaparan materi tiga disampaikan oleh dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM. yang membahas mengenai Praktik Layanan Keperawatan yang Sesuai dengan Etik Kesehatan di Indonesia. Materi disampaikan dengan memberikan gambaran tugas konsil itu sendiri dalam kedokteran. Terdapat 4 tugas konsil kedokteran tersebut, yaitu melakukan regulasi praktik kedokteran; menetapkan standar kompetensi dan pendidikan dokter, serta mengesahkan standar kompetensi dan pendidikan; melakukan pembinaan praktik kedokteran. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan untuk membentuk konsil keperawatan sesuai dengan aturan. Menurut pemateri tiga, pentingnya adanya konsil kedokteran digunakan untuk mengawal praktik kedokteran sehingga pelayanan kesehatan yang diterima oleh pasien menjadi optimal. Bukan hanya pelayanan optimal, tetapi juga harus diikuti oleh standar kompetensi yang disetarakan secara nasional, bahkan internasional.

Kegiatan di hari Minggu (15/09) merupakan hari kedua dari serangkaian webina yang dilakukan oleh Fakultas Keperawatan Universitas Jember. Dalam webinar ini akan diisi oleh 2 pemateri, yaitu I Gede Widhiana Suarda, SH., MHum., Ph.D. dan Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs(Hons).

Materi pertama diisi oleh I Gede Widhiana Suarda, SH., Mhum., Ph.D. yang membahas mengenai Praktik Keperawatan dalam Perspektif Hukum. Dalam materi pemateri menyinggung mengenai pengetahuan akan hukum dari dasar terlebih dahulu, seperti hukum pidana dan perdata. Menurut pemateri, undang-undang kesehatan merupakan undang-undang yang lebih luas dan undang-undang keperawatan masuk ke dalamnya. Dalam undang-undang keperawatan atau peraturan menteri juga diatur lebih dalam praktik keperawatan untuk diketahui dan ditaati. Pelanggaran dari sanksi administrasi juga terdapat beberapa hal, seperti teguran hingga pencabutan izin praktik yang dapat menjadikan seorang perawat tidak bisa melakukan praktiknya. Sedangkan pelanggaran paling berat pada sanksi hukum adalah pada pidana yang meliputi kelalaian dengan dampak serius bahkan kematian. Pemateri 1 juga memaparkan kasus yang melibatkan bidang pelayanan keperawatan untuk menjadi pemantik dalam diskusi. Pemateri juga menyinggung mengenai pentingnya kerja sama dengan pasien dan petugas kesehatan lainnya untuk menciptakan kinerja dari perawat yang profesional dan sesuai dengan SOP.

Materi kedua diisi oleh Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs(Hons) yang membahas mengenai Peran Institusi Pendidikan dalam Mempersiapkan Perawat yang Peka Hukum. Materi yang disampaikan oleh pemateri 2 menyinggung mengenai tantangan perubahan sehingga menjadi tantangan dan keuntungan bagi institusi pendidikan. Institusi pendidikan harus juga mulai mengikuti mengenai regulasi yang sudah mulai dicanangkan, seperti merdeka belajar. Kurikulum pendidikan juga harus diperbarui sehingga bisa meliputi 6C, yaitu communication, compassion, critical thinking, creative thinking, and computation logic. Melalui kondisi pandemi, institusi pendidikan juga harus mengalami penyesuaian untuk membentuk seorang calon perawat yang percaya pada passion, tidak membuang kesempatan, tidak terlena, dan peningkatan softskill lainnya. Pemateri 2 juga memaparkan mengenai faktor risiko yang munculnya masalah etik dalam praktik keperawatan dimulai dari tantangan pendidikan, antara lain bergesernya budaya dan moralitas, serta digitalisasi. Pemateri juga mengajak untuk menerapkan 3H, yaitu honest, humble, and helpful dalam proses pelaksanaan pelayanan keperawatan.

Video Liputan