News

FINALISASI KURIKULUM NERS PSIK UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2016

 

FINAL 1  Alhamdullilah…..akhirnya selesai juga finalisasi kurikulum pendidikan ners PSIK UNEJ 2016 yg mengacu pada KKNI perjalanan panjang memproses mulai tahun 2014-2016 maturnuwun team dosen, staf, mahasiswa dan alumni psik unej beserta stakeholder dan semua mitra Semoga apa yg telah kita lakukan mendapatkan kelancaran dalam implementasinya…Aamiin itulah ungkapan kegembiraan Ns. Lantin Sulistyorini, S.Kep. M.Kes ketua PSIK Universitas Jember dalam suatu kegiatan Work Shop Peningkatan Pembelajaran dalam Finalisasi Kurikulum pendidikan Ners di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi tanggal 27 – 29 Mei 2016.

Pendidikan Ners PSIK Unej merupakan pendidikan akademik-profesional dengan proses pembelajaran yang menekankan pada tumbuh kembang kemampuan mahasiswa untuk menjadi seorang akademisi dan profesional. Landasan tumbuh kembang kemampuan ini merupakan kerangka konsep pendidikan yang meliputi falsafah keperawatan sebagai profesi, dan keperawatan sebagai bentuk pelayanan profesional yang akan mempengaruhi isi kurikulum dan pendekatan utama dalam proses pembelajaran. Kerangka konsep pendidikan ners saat ini mengembangkan kerangka konsep yang dipergunakan pada kurikulum inti pendidikan ners dengan melakukan penyesuaian terhadap Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi tahun 2014.

FINAL 2

Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, Kurikulum Inti Pendidikan Ners didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia sejak fertilisasi sampai akhir hayat. Adapun Ruang Lingkup keperawatan meliputi promosi kesehatan, mencegah sakit, memberi asuhan pada orang sakit dan yang mengalami ketidak mampuan serta mendampingi klien saat sakaratul maut dengan bermartabat. Peran kunci perawat lainnya adalah memberikan advokasi pada klien, memberikan lingkungan yang aman, meningkatkan kemampuan profesional melalui penelitian dan menggunakan hasil penelitian, berpartisipasi didalam kebijakan manajemen sistem pelayanan kesehatan dan pendidikan. Sedangkan Caring adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup suatu hal berperikemanusiaan, orientasi ilmu pengetahuan manusia ke proses kepedulian pada manusia, peristiwa, dan pengalaman. Ilmu pengetahuan caring meliputi seni dan umat manusia seperti halnya ilmu pengetahuan. Perilaku caring meliputi mendengarkan penuh perhatian, penghiburan, kejujuran, kesabaran, tanggung jawab, menyediakan informasi sehingga pasien dapat membuat suatukeputusan

FINAL 3Profesionalisme keperawatan di Indonesia, mendefinisikan:” keperawatan sebagai suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia”. Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara mandiri. Keperawatan adalah suatu profesi yang mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan, mendahulukan kepentingan kesehatan klien diatas kepentingannya sendiri, suatu bentuk pelayanan/ asuhan yang bersifat humanistik, menggunakan pendekatan holistik, dilaksanakan berdasarkan ilmu dan kiat Kurikulum Inti Pendidikan Ners, serta menggunakan kode etik keperawatan sebagai tuntunan utama dalam melaksanakan pelayanan/ asuhan keperawatan.

Alasan Perubahan Kurikulum.

Dengan berjalannya waktu, dari tahun ke tahun, pendidikan tinggi Indonesia memasuki sebuah dekade baru. Setelah ratifikasi beberapa perjanjian dan komitmen global (AFTA, WTO, GATTS) oleh pemerintah Negara RI, maka dunia semakin mencair dalam berhubungan dan berinteraksi. Berbagai macam parameter kualitas akan dipasang untuk menstandarkan mutu dan kualitas lulusan di berbagai belahan bumi. Pada era, ASEAN Economic Community telah mempersiapkan AFTA. Berbagai kesepakatan dan kesepahaman antar Negara-negara di ASEAN mulai ditetapkan. Roadmap atau peta pengembangan mobilitas bebas tenaga kerja professional antar negara di ASEAN telah dibentangkan. Perkembangan roadmap tersebut dimulai semenjak tahun 2008 dengan melakukan harmonisasi berbagai peraturan dan sistem untuk memperkuat institusi

Atas dasar prinsip kesetaraan mutu serta kesepahaman tentang kualifikasi dari berbagai bidang pekerjaan dan profesi di era global, maka diperlukanlah sebuah parameter kualifikasi secara internasional dari lulusan pendidikan di Indonesia. Selain alasan tuntutan paradigma baru pendidikan global di atas, secara internal, kualitas pendidikan di Indonesia sendiri, terutama pendidikan tinggi memiliki disparitas yang sangat tinggi. Antara lulusan S1 program studi satu dengan yang lain tidak memiliki kesetaraan kualifikasi, bahkan pada lulusan dari program studi yang sama. Selain itu, tidak juga dapat dibedakan antara lulusan pendidikan jenis akademik, dengan vokasi dan profesi. Carut marut kualifikasi pendidikan ini membuat akuntabilitas akademik lembaga pendidikan tinggi semakin turun.

Dalam kegiatan Work Shop Peningkatan Pembelajaran dalam Finalisasi Kurikulum pendidikan Ners di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi menghasilkan kesepakatan Kurikulum inti yang sudah dirancang ini berupa kurikulum dengan beban 118 SKS yang terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum wajib umum berdasarkan SNPT 26 SKS. Jumlah SKS untuk lulusan program sarjana keperawatan 144 SKS, dan program studi profesi ners minimal 36 SKS, sehingga institusi punya kebebasan untuk mengembangkan kurikulum institusi yang lengkap sesuai visi dan misi dari perguruan tinggi masing–masing. Kelengkapan SKS institusi untuk program Kurikulum Inti Pendidikan Ners, serta dapat menambahkan mata kuliah yang terkait dengan isu lokal, nasional, maupun global. Besarnya SKS mata kuliah dimaknai sebagai waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk dapat memiliki kemampuan yang sesuai dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan dalam sebuah mata kuliah. (satar)